1.
Nama
Negara : Amerika
Serikat
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Bentuk Negara : Federasi
Bentuk Pemerintahan : Republik Federasi
Pelaksanaan Pemerintahan : Badan eksekutif AS terdiri atas presiden
beserta menteri-menteri yang merupakan pembantunya. Presiden dinamakan Chief Executif. Secara formal, sesuai
dengan asas trias politica, presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif
dan tidak mencampuri urusan organisasi serta penyelenggaraan pekerjaan kongres.
Pelaksanaan checks and balances, presiden boleh memilih menterinya sendiri.
Akan tetapi, penunjukan jabatan tinggi seperti hakim agung dan duta besar harus
disetujui senat.